Sejarah RT.002/RW/VIII Kelurahan Sungai Lekop
RT 002/RW VIII Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau di mekarkan sejak tahun 2020, sebelumnya masuk ke RT.003/RW.VI. Pada saat pemekaran tahun 20220, masuk ke RT.006/RW.VI. Pemekaran RW tahun 2021, menjadi RT.02/RW.VIII.
Hormat kami,
Febri Hartanto
Ketua RT.002
Setiap warga RT.002/RW.VIII berhak:
Mendapatkan pelayanan yang baik: Memperoleh pelayanan administrasi dan informasi dari pengurus RT secara adil, mudah, dan responsif.
Mendapatkan informasi: Memperoleh informasi mengenai kegiatan, program, pengumuman, dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan lingkungan RT.
Menyampaikan aspirasi: Menyampaikan pendapat, saran, kritik, dan usulan secara santun demi perbaikan lingkungan bersama.
Berpartisipasi dalam kegiatan RT: Mengikuti musyawarah, kegiatan sosial, gotong royong, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Mendapatkan rasa aman dan nyaman: Menikmati lingkungan yang aman, tertib, bersih, sehat, dan nyaman.
Mendapatkan perlakuan yang adil: Mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.
Memanfaatkan fasilitas lingkungan: Menggunakan fasilitas dan sarana bersama sesuai fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Setiap warga RT.002/RW.VIII berkewajiban:
Menjaga ketertiban dan keamanan: Bersama-sama menjaga keamanan, ketenangan, dan ketertiban lingkungan.
Menjaga kebersihan lingkungan: Tidak membuang sampah sembarangan serta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Berpartisipasi dalam gotong royong: Turut serta dalam kegiatan gotong royong dan kegiatan sosial sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Menghormati sesama warga: Menjaga kerukunan, menghormati perbedaan, serta membangun hubungan yang baik antarwarga.
Mematuhi kesepakatan bersama: Menghormati dan melaksanakan ketentuan atau kesepakatan yang telah ditetapkan melalui musyawarah warga.
Menjaga fasilitas bersama: Menggunakan dan memelihara fasilitas lingkungan dengan baik serta tidak merusaknya.
Mendukung kegiatan kemasyarakatan: Memberikan dukungan dan partisipasi terhadap kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan warga.
Memberikan informasi yang diperlukan: Membantu menjaga keakuratan data administrasi warga dengan menyampaikan perubahan data atau informasi yang diperlukan kepada pengurus RT.
“Hak kita adalah bagian dari tanggung jawab bersama, dan kewajiban kita adalah bentuk kepedulian terhadap sesama.”
RT.002/RW.VIII
Bersama-Maju-Harmonis
Rukun Tetangga merupakan salah satu wadah organisasi lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Berdasarkan Permendagri tersebut di atas, di dalam pasal 7 menyebutkan, Rukun Tetangga sekaligus tugas Rukun Warga bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pasal 4 tentang Tugas Pokok dan Fungsi, RT dan RW dalam pelaksanaannya memiliki fungsi:
a. Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan Lainnya;
b. Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban, dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
c. Pembuatan Gagasan Dalam Pelaksanaan Pembangunan Dengan Mengembangkan Aspirasi dan Swadaya Murni Masyarakat; dan,
d. Penggerak Swadaya Gotong Royong dan Partisipasi Masyarakat di Wilayahnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, RT memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut (pasal 7 ayat (1 dan 2):
HAK Anggota Rukun Tetangga:
a. Di pilih menjadi pengurus RT atau pengurus RW kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA);
b. Memilih Pengurus RT;
c. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT; dan,
d. Mendapatkan pelayanan dari pengurus RT yang menjadi tugas dan tanggungjawab pengurus RT
KEWAJIBAN Anggota Rukun Tetangga:
a. Melaksanakan keputusan musyawarah RT;
b. Mendukung terselenggaranya tugas dan kewajiban pengurus RT; dan,
c. Berperan aktif dalam kegiatan yang di laksanakan oleh pengurus RT.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, hak dan kewajiban pengurus RT sebagai berikut (pasal 11):
Hak Pengurus RT
Pengurus RT berhak memimpin dan mengurus RT sehingga maksud dan tujuan pendirian Rt dapat tercapai;
Pengurus RT berhak untuk menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW dan Lurah/Kepala Desa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tuags pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Kewajiban Pengurus RT
Melaksanakan tuagsnya sesuai dengan tuags pokok dan fungsinya;
Melaksanakan Keputusan musyawarah RT;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas RT dalam musyawarah setiap tahun; dan,
Melapirkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang di anggap perlu kepada pengurus RW dan Lurah/Kepala Desa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pengurus RT terdiri dari sebagai berikut (pasal 8):
Ketua;
Sekretaris; dan,
Bendahara
Catatan: Apabila di pandang perlu pengurus RT dapat di lengkapi dengan pembantu-pembantunya yang terdiri dari seksi-seksi sesuai kebutuhan. Seksi-seksi di tunjuk oleh ketua RT setelah musyawarah mufakat dengan pengurus RT lainnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masa bhakti pengurus RT sebagai berikut (pasal 12):
Masa bhakti pengurus RT selama 3 (tigas) tahun untuk tingkat Kelurahan dan 5 (lima) tahun untuk tingkat Desa terhitung sejak di tetapkan dengan keputusan Lurah/Kepala Desa dan dapat di pilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bhakti dengan ketentuan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
Pengurus RT berhenti karena:
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri;
Pindah tempat tinggal di wilayah RT yang bersangkutan;
Tidak lagi memenuhi syarat menjadi pengurus RT berdasarkan keputusan musyawarah RT;
Tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus RT secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selamaenam bulan; dan,
Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus RT.
Ketua RT yang berhenti atau di berhentikan sebelum selesai masa bhaktinya dapat di ganti oleh salah seorang pengurus RT berdasarkan keputusan musyawarah RT sampai masa bhakti berakhir;
Sekretaris dan bendahara RT yang berhenti atau di berhentikan sebelum selesai masa bhaktinya dapat dapat di ganti sampai masa bhaktinya berakhir berdasarkan usul ketua RT;
Pemberhentian dan pergantian ketua RT di tetapkan dengan keputusan Lurah/Kepala Desa; dan,
Sebelum 3 (tiga) bulan berakhir masa bhaktinya, pengurus RT wajib memberitahu secara resmi dan secara tertulis kepada Lurah/Kepala Desa melalui ketua RW tentang berakhirnya amsa bhaktinya.